Pelaksanaan monev pembelajaran di lingkungan Universitas Dwijendra dilaksanakan selama 5 hari, sejak Senin hingga Jum’at (17 – 21 Januari 2022) ke 10 Program Studi, yaitu Program Studi Magister Ilmu Hukum (S2), Ilmu Hukum (S1), Teknik Arsitektur (S1), Ilmu Komunikasi (S1), Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah (S1), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (S1), Pendidikan Guru Sekolah Dasar (S1), Pendidikan Bahasa Inggris (S1), Agribisnis (S1) dan Agroteknologi (S1).
Ketua LPM Universitas Dwijendra, Desak Made Sukma Widiyani, S.T., M.T menuturkan tujuan dari monev pembelajaran adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang dilaksanakan selama 1 semester. Monev Pembelajaran Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 dilaksanakan secara rutin setiap semester di seluruh program studi di lingkungan Universitas Dwijendra dengan melibatkan Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Program Studi, serta dikoordinasikan dengan Wakil Rektor I. Monev Pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam mencapai visi Universitas Dwijendra yaitu menjadi universitas unggul profesional dan berbudaya. Monitoring dan evaluasi ini dimaksudkan agar pelaksanaan proses perkuliahan yang dilakukan di setiap program studi berlangsung efekif untuk mencapai mutu dari standar pendidikan yang telah ditetapkan oleh Universitas Dwijendra. Secara garis besar, materi monev pembelajaran semester Ganjil 2021/2022, meliputi: metode Pengukuran Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan/atau penyempurnaan metode pengukuran CPL, implementasi pengukuran CPL ditingkat Program Studi, Monitoring atas Realisasi Aktivitas Pembelajaran dengan RPS, Evaluasi kesesuaian lembar Asesmen dengan CPMK, dan Evaluasi kesiapan Prodi untuk Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, tambah Desak Made Sukma Widiyani, S.T., M.T.
Dalam kesempatan yang sama, Desak Made Sukma Widiyani, S.T., M.T memaparkan hasil monev pembelajaran adalah masing-masing program studi memiliki dokumen perangkat pembelajaran yang sudah sesuai dengan KKNI, meliputi: Silabus, RPS, Kontrak Perkuliahan, BAP, Materi, presensi dan kesesuaian soal dengan materi perkuliahan, tingkat kognitif dan keterampilan yang terukur dalam soal.
Wakil Rektor I Universitas Dwijendra, Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum menyebutkan “pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembelajaran sangat penting bagi peningkatan kualitas pendidikan tinggi khususnya di lingkungan Universitas Dwijendra. Maka dari itu, diharapkan kegiatan monev pembelajaran dapat dilaksanakan secara rutin dan hasilnya ditindaklanjuti.