Struktur Organisasi

Pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Dwijendra adalah Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Dwijendra No. 7/UD.I/SKep/V/2019 tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dwijendra.

Penetapan pengurus Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dwijendra ditetapkan dengan Keputusan Rektor Nomor 22/UD.I/S.Kep/V/2019 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dwijendra.

Keputusan Rektor ini ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan Rapat Senat tanggal 9 Mei 2019 dengan agenda Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu dan Penetapan Susunan Pengurus Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dwijendra, sedangkan Struktur Organisasi LPM tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Dwijendra Nomor 5/UD.I/SKep/V/2019 tentang Struktur Organisasi Universitas Dwijendra.

Organ Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dwijendra terdiri atas LPM Universitas, LPM Fakultas serta LPM Program Studi yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor Nomor 032/UD.I/Skep/I/2026 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dwijendra.

Menu

Berita

Follow Us

LPM Universitas dwijendra, jl. Kamboja No. 17 Denpasar
(0361) 233974 | info@undwi.ac.id